Minggu, 28 September 2014

AGPAII Kab. Banjar



Text Box:  ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA
(AGPAII)
DPD AGPAII KABUPATEN BANJAR
MASA BAKTI 2014-2018


 





A.VISI
“ Mewujudkan Organisasi profesi Guru  Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang profesional dalam  rangka meningkatkan  kualitas  kepribadian Islam yang Kaffah bagi  peserta  didik             (Siswa/ murid) di sekolah  pada jejang  Pendidikan dasar dan menengah (SD,SMP,SMA/SMK) menuju kemuliaan  Islam dan  kaum muslimin”.

B. MISI
1. Sebagai wadah berkumpulnya pemikiran dan pengalaman dalam rangka  meningkatkan kompetensi, memberdayakan potensi sebagai ihtiar mengembangkan mutu proses dan hasil pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang optimal serta meningkatkan kesejahteraan  GPAI melalui jalinan silaturrahmi antar pengurus atau anggota dalam organisasi profesi AGPAII.

2. Menjadi wadah bagi guru  Pendidikan Agama Islam(GPAI) agar berkomitmen untuk selalu mendidik, membimbing, melatih dan menyiapkan para peserta didik, sehingga  memiliki kemampuan  berkreasi, mengatur dan memelihara  kreasinya (tetap di jalan fitri, atau Sa’adah fiddarain), agar selalu  memberikan maslahah bagi diri, masyarakat dan dunia secara luas (rahmat bagi seluruh alam).

3. Menjadi tempat  bagi Guru  Pendidikan Agama Islam (GPAI) agar memiliki komitemen dalam  meningkatkan mutu keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah peserta didik, sehingga  mampu menjadikan  setiap diri ( siswa, guru dan seluruh civitas pendidikan) sebagai model (Uswah sekaligus ibrah) dan pusat suri tauladan atau contoh  (centre of self identivication) yang pada  akhirnya memberikan warna budaya Islam di lingkungan sekolah (school islamic culture).

4.  Saling bekerjasama  dengan  organisasi profesi , instansi dan lembaga terkait dan yang relevan, agar mampu  mengemban amanah yang diberikan  dan bertanggungjawab dalam  membangun peradaban  di masa depan yang damai, ramah dan sejahtera  (maslahah ummah, wathaniyah, dan basyariyah) yang berbasis  kepada nilai-nilai Rabbani atau Ilahiah.

5. Menjadi wadah  meningkatkan  kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang  tugas GPAI, mengembangkan keprofesional secara  berkelanjutan dengan belajar sepanjag hayat, serta memperolah jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

C. TUJUAN

1. Meningkatkan  komitmen terhadap  profesionalitas, yang melekat pada setiap   guru Pendidikan Agama Islam GPAI sifat dedikatif (amal, ibadah, ihlas), komitmen terhadap prinsip-prinsip manajemen, mutu proses dan hasil kerja (produk atau jasa), serta sikap yang selalu meningkatkan mutu secara berkesinambungan (kamaliatul amal atau continous improvement).

2. Secara berkesinambungan terus menata, memeberdayakan dan meningkatkan mutu proses, pelaksanaan da hasil pembelajaran bagi guru  Pendidikan agama Islam (GPAI), sehingga  peserta didik mampu menguasai  dan mengembangkan serta menjelaskan  fungsi ilmu  dalam kehidupan nyata, memilah dan memilih  dimensi teoritis maupun praktiknya, serta mampu melakukan transformasi, internalisasi dan implementasi ilmu  kepada para siswa (Iman, Islam, Ihsan atau Aqidah, Syariah dan Akhlakul karimah).

3. Meningkatkan  dan mewajibkan GPAI memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat  pendidik, sebagai  bagian dari penataan internal guru, agar menjadi tenaga pendidikan  yang profesional. Kualifikasi akademik  guru adalah program sarjana atau diploma empat (S1/D-IV), sedangkan kompetensi  meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sementara itu, Sertifikat Pendidikan diberikan  kepada guru yang telah memenuhi persyaratan baik kualifikasi akademik maupun kompetensi.

4. Memberikan masukan kepada pemerintah  dan atau penentu  kebijakan pilitical will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di sekolah; Mengawal pelaksanaan Undang-undang  Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional; serta merespon  dan memberikan  adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait  dengan  pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di sekolah.

5. Memberikan Presure, terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan  pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di sekolah dan atau  berbagai  hal lain yang terkait dengan Guru Pendidikan Agama Islam kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu; serta  membangun sinergi dengan MP3A (Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan Pusat) dalam upaya melakukan telaah dan masukan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam.

D. ANGGOTA
Anggota  AGPAII  adalah seluruh Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang   bertugas di SD, SMP, SMA dan SMK.




DEWAN PENGURUS DAERAH
ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INDONESIA (DPD AGPAII) KABUPATEN BANJAR





Ketua,                                                      Sekretaris,
Drs. H.Hasani, M.Pd                                      Padlillah, S.Ag

Tidak ada komentar:

Posting Komentar